Aturan tersebut menyasar maraknya konten provokatif hingga komersialisasi berlebihan yang mengatasnamakan dakwah di ruang publik dan media sosial.
BSATUNEWS – SURABAYA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menyusun aturan baru dan panduan etika dakwah untuk mencegah penyalahgunaan nama agama di ruang publik, baik secara langsung maupun digital. Aturan ini juga menekankan aspek perlindungan terhadap jamaah dari praktik yang merugikan.
Ketua MUI Jatim, KH. Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, menyampaikan bahwa panduan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya konten dakwah yang bersifat provokatif, menebar kebencian, hingga praktik komersialisasi berlebihan yang mencederai esensi syiar Islam."Dakwah adalah mengajak pada kebaikan, bukan menakut-nakuti atau menjual ayat untuk kepentingan pribadi. Panduan ini bukan untuk membatasi, tapi untuk menjaga marwah agama dan melindungi umat dari penyimpang
"Kami tidak melarang orang ceramah. Tapi kami ingin memastikan, yang berdiri di mimbar atau di depan kamera itu punya adab, punya ilmu, dan tidak menyesatkan. Jika ada pelanggaran berat, akan kami laporkan ke pihak berwenang."
— Prof. Dr. Ahmad Sodiq, Sekretaris MUI Jatim
Tiga Poin Utama Panduan Etika Dakwah MUI Jatim
Dalam dokumen setebal 24 halaman yang akan segera disosialisasikan ke seluruh MUI kabupaten/kota, terdapat tiga poin utama yang menjadi fondasi aturan baru ini:
1. Etika Dakwah Digital dan Offline
Pendakwah diimbau menyampaikan materi secara santun, berbasis ilmu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau narasi yang memecah belah persatuan. Untuk konten digital, MUI merekomendasikan tabayun sebelum menyebarkan informasi terkait agama dan menghormati perbedaan mazhab yang muktabar.
2. Larangan Komersialisasi Berlebihan
MUI menyoroti praktik penggalangan dana atau penjualan produk dengan dalih "dakwah" yang tidak transparan. Aturan ini menegaskan bahwa kegiatan keagamaan tidak boleh menjadi ajang eksploitasi ekonomi terhadap jamaah. Setiap penghimpunan dana harus memiliki legalitas, tujuan yang jelas, dan laporan pertanggungjawaban.
3. Perlindungan Jamaah
Lembaga atau majelis taklim wajib memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah. Termasuk perlindungan dari indoktrinasi paham radikal, penipuan berkedok agama, hingga kekerasan verbal atau fisik. MUI Jatim juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum pendakwah.
Poin Larangan dalam Panduan MUI Jatim:
- Menyebarkan narasi takfiri atau mengafirkan kelompok lain.
- Menghimpun dana tanpa izin dan laporan transparan.
- Menggunakan gelar keagamaan tanpa kompetensi yang jelas.
- Menghasut untuk menolak kebijakan pemerintah yang sah.
- Menjual produk dengan klaim berlebihan atas nama keberkahan.
Tidak Ada Sertifikasi, Tapi Ada Pembinaan
Sekretaris MUI Jatim, Prof. Dr. Ahmad Sodiq, menegaskan bahwa panduan ini tidak memberlakukan sertifikasi dai. MUI tidak memiliki kewenangan untuk melarang seseorang berdakwah. Namun, MUI akan aktif melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi kepada takmir masjid atau pemerintah daerah terkait.
"Kami tidak melarang orang ceramah. Tapi kami ingin memastikan, yang berdiri di mimbar atau di depan kamera itu punya adab, punya ilmu, dan tidak menyesatkan. Jika ada pelanggaran berat, akan kami laporkan ke pihak berwenang."— Prof. Dr. Ahmad Sodiq, Sekretaris MUI Jatim
Respons Tokoh Agama
Kebijakan MUI Jatim ini mendapat sambutan positif dari berbagai ormas Islam di Jawa Timur. Ketua PWNU Jatim menyatakan dukungannya dan menyebut panduan ini sejalan dengan prinsip dakwah rahmatan lil 'alamin. Pihak Muhammadiyah Jatim juga menilai aturan ini penting untuk menjaga ruang publik dari politisasi agama.
Panduan Etika Dakwah dan Perlindungan Jamaah ini rencananya diluncurkan secara resmi pada awal Juni 2026 dan akan didistribusikan ke seluruh masjid, pondok pesantren, dan komunitas dakwah digital di Jawa Timur.
Tim Redaksi BSatunews
Editor Senior
.png)