Live Update · Jawa Timur
'Lumpuh!' Ribuan Driver Ojol Se-Jatim Kepung Grahadi, Desak Segera Pengesahan UU Transportasi Online
Massa menilai SK Gubernur belum cukup kuat melindungi hak dan tarif mitra ojek online — menuntut payung hukum setingkat Undang-Undang dari Pemerintah Pusat dan DPR RI.
SURABAYA — Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Kota Surabaya mengalami kepadatan ekstrem pada Kamis (21/5/2026). Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dari berbagai daerah di Jawa Timur tumpah ruah ke jalanan pusat kota untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut pengesahan Undang-Undang Transportasi Online.
Kepungan Gempa Dua Titik Sentral Kekuasaan Jatim
Pantauan tim BSATUNEWS di lokasi, massa aksi bergerak secara bergelombang dan langsung mengepung dua titik sentral kekuasaan di Provinsi Jawa Timur, yakni Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo dan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura.
Kehadiran ribuan roda dua beserta atribut khas ojol ini membuat arus kendaraan di pusat kota merayap lambat bahkan terhenti total di beberapa simpang. Helm berwarna-warni, jaket reflektif, dan spanduk tuntutan memenuhi trotoar dan badan jalan.
Meski situasi padat, aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resimen Metro Surabaya. Sebanyak dua kontingen polisi ditempatkan di sekitar perimeter Grahadi dan gedung DPRD Jatim untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lalu lintas maupun bentrok antar kelompok.
| Estimasi Peserta | ± 5.000–7.000 orang |
| Asal Daerah | Surabaya, Malang, Kediri, Blitar, Madiun, Mojokerto, Jember, Probolinggo, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, Gresik, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Trenggalek, Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Pasuruan, Batu, Madura, dan lainnya |
| Waktu Dimulai | Sekitar pukul 09.00 WIB |
| Status Aksi | ● Masih Berlangsung |
"SK Gubernur Mandul!" Massa Tuntut Payung Hukum di Tingkat Pusat
Dalam orasi yang berlangsung sejak siang hari, para demonstran menegaskan bahwa aksi turun ke jalan ini dipicu oleh ketidakpastian regulasi yang selama ini menaungi profesi mereka sebagai mitra platform transportasi daring.
Mereka menilai, aturan di tingkat daerah — termasuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur terkait penetapan tarif baku atas dan bawah — masih terasa lemah dan mudah dilanggar oleh pihak aplikator tanpa konsekuensi hukum yang signifikan.
— Koordinator Lapangan Aksi, di depan Gedung Grahadi
Oleh karena itu, tuntutan utama dalam aksi kali ini sangat jelas: mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online. Regulasi setingkat UU dinilai menjadi harga mati agar hak-hak para driver sebagai mitra/platform, perlindungan hukum, serta standarisasi tarif dapat terlindungi secara absolut dari hulu ke hilir.
- Pengesahan segera UU Transportasi Online oleh DPR RI sebagai payung hukum tunggal yang mengikat seluruh stakeholder industri transportasi daring di Indonesia.
- Penetapan Tarif Minimum Nasional yang menjamin penghasilan harian driver minimal setara UMK region masing-masing, tidak lagi ditentukan sepihak oleh algoritma perusahaan aplikator.
- Perlindungan Sosial Penuh bagi seluruh mitra driver, termasuk jaminan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan dana pensiun mandiri.
- Mekanisme dispute resolution independen yang dapat diakses driver kapanpun遭遇 masalah penalti semena-mena, akun diblokir tanpa alasan jelas, atau perubahan syarat kontrak sepihak.
- Pelarangan praktik monopoli pasar oleh platform ojol dominan, termasuk larangan pungutan biaya operasional berlebihan yang memberatkan mitra driver.
Sampai saat ini, pengaturan ojek online di tingkat daerah mengacu pada peraturan gubernur dan perda sektoral. Di Jawa Timur, SK Gubernur No. XXX/2024 mengatur batasan tarif minimum dan maksimum perjalanan pendek maupun jarak jauh. Namun, banyak driver melaporkan bahwa aplikasi sering menerapkan harga dinamis ("surge pricing") yang menekan pendapatan per jam, ditambah potongan komisi berkisar 15–25%. Belum ada aturan nasional yang membatasi prosentase komisi maksimal dan mewajibkan transparansi algoritmik kepada mitra driver.
Representatif Masa Diterima, Janji Dikawal ke Pusat
Hingga berita ini diturunkan, delapan perwakilan dari massa aksi dikabarkan telah masuk ke dalam Gedung DPRD Jawa Timur untuk melakukan audiensi tertutup dengan anggota Komisi C (yang menangani urusan transportasi dan infrastruktur) serta jajaran pejabat Pemprov Jatim.
Para pengunjuk rasa menegaskan tidak akan membubarkan diri secara penuh sebelum mendapatkan komitmen tertulis bahwa aspirasi mereka mengenai desakan UU Transportasi Online akan diteruskan dan dikawal langsung ke tingkat pusat, termasuk dibawa dalam rapat paripurna DPRD Jatim sebagai surat resolusi resmi.
- 08.30 WIB Konvoi mulai berkumpul dari puluhan titik kumpul di sekeliling Surabaya dan kota satelit Jatim.
- 09.15 WIB Gelombang pertama tiba di kawasan Grahadi. Lalu lintas Jalan Gubernur Suryo mulai macet total.
- 10.00 WIB Gelombang kedua mengepung Gedung DPRD Jatim. Demo damai dimulai dengan pembacaan tuntutan.
- 11.30 WIB Delapan delegasi dipilih dan diterima masuk ke ruangan audiensi DPRD Jatim.
- 13.00 WIB Demoresti tetap bertahan di lokasi menunggu hasil audiensi. Orasi berlanjut bergilir oleh wakil daerah.
Bagi warga Surabaya yang hendak melintasi jalur tengah kota, khusus area berikut diimbau untuk mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas:
- Jalan Gubernur Suryo — Padat total arah timur-barat
- Jalan Basuki Rahmat — Macet ringan hingga sedang
- Jalan Indrapura — Akses terbatas, hanya pejalan kaki dan pengendara motor
- Jalan Pemuda (persimpangan Grahadi) — Ramai pengunjung aksi
Saran rute alternatif: Gunakan Jalan Raya Darmo, Jalan Embong Malang, atau Jalan Mayjen Sungkono sebagai bypass避开 area pusat kota.
Analisis: Mengapa UU Transportasi Online Sangat Ditunggu?
Selama bertahun-tahun, industri transportasi daring di Indonesia hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Platform Elektronik Sektor Transportasi Darat. Aturan setingkat menteri ini dianggap terlalu longgar karena tidak memuat klausula perlindungan pekerja layaknya undang-undang.
Padahal, menurut estimasi Kementerian Perhubungan, jumlah mitra driver ojol terdaftar di Indonesia mencapai lebih dari 3,2 juta orang, dengan Jawa Timur menempati posisi tertinggi. Jumlah ini terus bertambah seiring meningkatnya minat masyarakat menjadikan pekerjaan sebagai driver ojol sebagai mata pencaharian utama, terutama pasca pandemi.
Aktivis ketenagakerjaan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Tatiek Nurhaliza, mendukung penuh aksi para driver ojol hari ini. Menurut dia, kehadiran UU level legislatif akan memberikan kekuatan eksekutorial yang jauh lebih kuat dibandingkan SK Gubernur yang sifatnya administratif semata.
— Tatiek Nurhaliza, Aktivis LBH Surabaya
Menanti Hasil Audiensi
BSATUNEWS akan terus memperbarui informasi seputar aksi unjuk rasa para driver ojol ini. Apakah janji dari DPRD Jatim dan Pemprov Jatim akan dipenuhi? Atau massa akan melanjutkan aksi hingga Minggu depan jika hasilnya nihil?
Pertanyaan itu hanya bisa dijawab dalam hitjam-jam ke depan. Yang pasti, suara ribuan driver ojol dari pelosok Jawa Timur hari ini adalah sebuah sinyal keras: mereka lelah menunggu, dan mereka tidak ingin lagi diperlakukan sebagai mesin algaritmik tanpa jaminan kemanusiaan.
Berita Terkait
- ➤ Aksi Driver Ojol Sejak Maluku Sampai Papua, Tuntut Hak Pekerja Digelar UU
- ➤ DPRD Jatim Siap Bahas RUU Transportasi Digital dalam Rapat Paripurna Juni
- ➤ Aplikasi Ojol Terbesar Catat Pertumbuhan Mitra 18% di Q1 2026
- ➤ Opinien: Bagaimana Algoritma Harga Dinamis Membunuh Pendapatan Driver
- ➤ Pemkot Surabaya Siapkan Rute Alternatif Akhibat Demonstrasi Besar-Besaran
.png)
.png)