Kasus MBG Meluas: 3 Pimpinan BGN Ditahan Kejagung, Terungkap Mark-up & Yayasan Terafiliasi

Kamis, 4 Juni 2026 | Reporter: Tim Redaksi BSATUNEWS | Editor: Redaksi

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) makin melebar. Kejaksaan Agung resmi menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 3 Juni 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menguliti secara rinci modus operandi para tersangka. Penyidik menemukan adanya rekayasa digital pada sistem verifikasi portal mitra BGN. Manipulasi ini bertujuan meloloskan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi kualifikasi agar bisa mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief membongkar fakta bahwa para pimpinan BGN tersebut memiliki afiliasi atau kepemilikan langsung atas yayasan-yayasan bermasalah itu.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Bahkan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.

Selain kongkalikong kemitraan, penyidik juga mengendus penggelebungan harga (mark-up) fantastis pada berbagai proyek pengadaan barang inventaris BGN. Beberapa proyek bermasalah tersebut antara lain:

  • Pengadaan Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan Sepatu: Sebanyak 32 ribu pasang sepatu yang menyalahi ketentuan formal dan terdapat mark up.
  • Pengadaan Perangkat Elektronik: Lebih dari 31 ribu unit komputer tablet dan ratusan unit televisi.

Penyidik menilai para tersangka sengaja merancang Kerangka Acuan Kerja (KAK) fiktif demi memuluskan aksi pembobolan anggaran, alih-alih menyesuaikan dengan kebutuhan riil anak-anak di lapangan.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat.

#MBG
#BGN
#Kejagung
#Korupsi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama