Polda Jatim memusnahkan 22,22 kilogram kokain senilai Rp155 miliar pada 4 Mei 2026 sebagai langkah tegas dalam pemberantasan narkotika internasional di wilayah Jawa Timur.


Ringkasan Utama Pemusnahan barang bukti kokain dalam jumlah besar ini merupakan hasil temuan di pesisir Sumenep yang mengindikasikan adanya jalur penyelundupan lintas negara; tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menegaskan komitmen "Zero Tolerance" terhadap narkoba di Jawa Timur.

Kokain seberat 22,226 kg tersebut ditemukan terdampar di pesisir Pantai Pasir Putih, Kabupaten Sumenep, Madura. Narkotika tersebut dikemas dalam 23 bungkus plastik dengan label "BUGATTI".

Estimasi nilai dari barang haram tersebut mencapai sekitar Rp155 miliar, yang menjadikannya salah satu temuan kokain terbesar di wilayah hukum Jawa Timur baru-baru ini.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di Mapolda Jatim pada hari Senin, 4 Mei 2026, dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim dan dihadiri oleh jajaran Ditresnarkoba serta perwakilan instansi terkait untuk memastikan transparansi.


Komitmen Perang Terhadap Narkoba
Hingga Mei 2026, jajaran Polda Jatim melaporkan telah mengungkap lebih dari 2.231 kasus narkoba, menunjukkan intensitas pengawasan yang tinggi di pintu-pintu masuk wilayah Jawa Timur.

Polisi masih terus mendalami asal-usul kokain tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan kartel internasional yang menggunakan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur transit menuju Australia atau negara tetangga lainnya.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik dan peringatan keras bagi para pelaku pengedar narkoba bahwa tidak ada ruang aman bagi mereka di Jawa Timur.

Red.Bsatunews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama