BSATUNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi telah mencabut pengakuan terhadap Dewan Kesenian Surabaya (DKS) sebagai lembaga kesenian kota, yang memicu gelombang protes serta rencana aksi damai dari para seniman lokal karena hilangnya legalitas dan akses terhadap fasilitas publik.
Keputusan ini merupakan puncak dari polemik panjang mengenai dualisme kepemimpinan dan legalitas organisasi seni di Surabaya. Pencabutan pengakuan ini berimplikasi langsung pada status DKS yang selama puluhan tahun berkantor di kompleks Balai Pemuda, serta mengalihkan wewenang pembinaan seni kepada lembaga baru bentukan pemerintah.
POIN-POIN PENTING TERKAIT KEBIJAKAN
- Hilangnya Legalitas Formal: Pemkot Surabaya menyatakan bahwa DKS tidak lagi memiliki landasan hukum yang selaras dengan regulasi terbaru mengenai dewan kesenian daerah. Hal ini mengakibatkan penghentian kucuran dana hibah dan dukungan fasilitas dari APBD.
- Pengosongan Balai Pemuda: Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah instruksi pengosongan sekretariat DKS di kompleks Balai Pemuda. Area tersebut kini diarahkan untuk dikelola sepenuhnya oleh dinas terkait atau lembaga seni yang diakui pemerintah, seperti Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) yang sering dianggap sebagai badan tandingan oleh anggota DKS.
- Sentralisasi Pembinaan Seni: Melalui kebijakan ini, pemerintah kota berupaya menyatukan pembinaan seni di bawah satu payung administratif agar lebih mudah dalam pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
RESPON DAN RENCANA AKSI SENIMAN
Para seniman yang tergabung dalam DKS memandang langkah ini sebagai bentuk intervensi pemerintah yang mencederai independensi kreativitas. Sebagai bentuk perlawanan, mereka merencanakan beberapa langkah berikut:
- Aksi Damai: Seniman dari berbagai disiplin ilmu (teater, lukis, musik, dan sastra) bersiap menggelar aksi di depan Balai Kota dan gedung DPRD Surabaya untuk menuntut kembalinya marwah DKS sebagai lembaga independen.
- Mimbar Bebas: Direncanakan adanya pertunjukan seni jalanan sebagai simbol bahwa kesenian tetap hidup meski tanpa pengakuan formal dari birokrasi.
- Langkah Hukum: Tim hukum DKS dilaporkan tengah mempertimbangkan gugatan administratif terkait prosedur pencabutan pengakuan tersebut.
Alasan utama di balik pencabutan status Dewan Kesenian Surabaya (DKS) oleh Pemerintah Kota Surabaya berkaitan erat dengan masalah legalitas formal,sinkronisasi regulasi, danupaya unifikasi lembaga kesenian di bawah payung hukum yang diakui secara nasional.
Poin Utama: Pemkot Surabaya menganggap DKS tidak lagi memenuhi syarat administratif sesuai aturan terbaru, sehingga pengakuan dialihkan kepada lembaga baru yang dibentuk melalui mekanisme pemerintah.
DETAIL ALASAN PENCABUTAN STATUS
- Ketidaksesuaian dengan Regulasi Terbaru: Pemkot Surabaya merujuk pada aturan mengenai pembentukan dewan kesenian yang harus selaras dengan struktur pemerintahan daerah. DKS dianggap sebagai organisasi yang berdiri secara independen tanpa landasan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sah untuk mendapatkan dukungan anggaran negara (APBD).
- Dualisme Organisasi: Munculnya Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) yang dibentuk berdasarkan instruksi pemerintah menciptakan tumpang tindih fungsi. Pemkot memilih untuk mengakui lembaga yang proses pembentukan pengurusnya melibatkan unsur birokrasi dan mekanisme formal negara.
- Masalah Transparansi dan Hibah: Tanpa status legal yang kuat di bawah naungan pemerintah, Pemkot tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan dana hibah atau fasilitas ruang publik (seperti Balai Pemuda). Hal ini dilakukan untuk menghindari temuan pelanggaran administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Masa Jabatan dan Reorganisasi: Pemkot menilai adanya kekosongan atau ketidakteraturan dalam proses regenerasi kepemimpinan di tubuh DKS yang lama, sehingga dipandang perlu untuk melakukan "reset" melalui pembentukan lembaga baru yang lebih terstruktur secara administratif.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah formalisasi agar pembinaan seni di Surabaya memiliki tanggung jawab administratif yang jelas, meskipun di sisi lain hal ini dianggap oleh para seniman sebagai upaya membatasi independensi komunitas kreatif.
Perbedaan landasan hukum antara Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dan lembaga bentukan pemerintah seperti Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) terletak pada sumber legalitas, struktur organisasi, dan hubungannya dengan aset serta anggaran negara. DKS berbasis pada kemandirian komunitas (independen), sementara DKKS berbasis pada regulasi formal pemerintah daerah yang terikat pada aturan pengelolaan aset dan keuangan negara.
PERBANDINGAN LANDASAN HUKUM
- Dewan Kesenian Surabaya (DKS):
- Basis Legalitas: Umumnya berbasis pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan pengakuan historis melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota di masa lalu.
- Status Hukum: Dianggap sebagai lembaga independen atau perkumpulan (ormas) yang tidak secara otomatis terintegrasi dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah.
- Kelemahan Yuridis: Pemerintah Kota (Pemkot) berpendapat bahwa tanpa landasan Perwali yang sesuai denganPerda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah , DKS tidak memiliki "hubungan hukum formal" untuk menempati aset negara secara cuma-cuma .
- Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) / Lembaga Bentukan Pemkot:
- Basis Legalitas: Dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Keputusan Wali Kota sebagai turunan dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
- Status Hukum: Merupakan mitra resmi pemerintah daerah yang secara administratif berada di bawah pembinaan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar).
- Kekuatan Yuridis: Memiliki legitimasi untuk mengelola anggaran hibah APBD dan menggunakan fasilitas publik karena strukturnya diatur langsung oleh regulasi pemerintah kota .
DAMPAK PERBEDAAN LANDASAN HUKUM
Perbedaan ini memicu tindakan pengosongan paksa Gedung DKS di Balai Pemuda pada Mei 2026. Pemkot Surabaya mengeklaim bahwa penggunaan gedung oleh DKS selama ini tidak memiliki dokumen resmi yang sah sesuai aturan pengelolaan aset terbaru, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2026. Hal ini menciptakan kekosongan perlindungan hukum bagi DKS yang selama ini merasa memiliki hak historis atas gedung tersebut melalui putusan pengadilan sebelumnya.
Red.BSATUNEWS
.png)
.png)