MK Putuskan: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Nusantara Hanya Pusat Pemerintahan Baru


13 Mei 2026, 13:08 WIB | Nasional

BSATUNEWS - JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), sekaligus menegaskan status hukum: Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, sedangkan wilayah Nusantara di Kalimantan Timur hanya berfungsi dan berkedudukan sebagai pusat pemerintahan baru, bukan pengganti status ibu kota negara.
Putusan krusial ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar terbuka di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 12.00 WIB waktu setempat.
Dalam amar putusannya, MK menilai tidak ada pertentangan norma maupun kekosongan hukum dalam pengaturan pemindahan ibu kota. Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sudah jelas: status, kedudukan, dan fungsi ibu kota tetap berada di Jakarta sampai diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) resmi yang menetapkan perpindahan penuh ke Nusantara — dan hingga saat ini, dokumen tersebut belum diterbitkan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Jakarta sah dan tetap menjadi ibu kota negara. Nusantara dibangun dan ditetapkan sebagai pusat pemerintahan baru, namun status ibu kota tidak berpindah sebelum ada keputusan presiden yang sah," ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.


 Para pemohon sebelumnya menggugat adanya ketidakpastian hukum, karena dalam aturan baru, Jakarta tidak lagi disebut ibu kota, namun Keppres pemindahan juga belum ada. Namun MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum, karena aturan sudah membedakan secara tegas antara status ibu kota negara dan pusat penyelenggaraan pemerintahan.

Respons Pemerintah: Pembangunan Tetap Berjalan Bertahap

Merespons putusan ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Proyek Ibu Kota Nusantara menyatakan bahwa keputusan MK justru memperjelas landasan hukum, sehingga tidak mengganggu rencana yang sudah disusun.
"Putusan MK mempertegas pembagian peran: Jakarta tetap pusat kebudayaan, ekonomi, dan ibu kota; Nusantara menjadi pusat pemerintahan. Rencana pemindahan kantor kementerian, lembaga, dan instansi negara tetap berjalan bertahap sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, tidak ada perubahan rencana pembangunan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa siang.
Pemerintah menegaskan pembangunan infrastruktur, gedung pemerintahan, dan fasilitas pendukung di Nusantara tetap dilanjutkan, dengan tahap penyelesaian utama direncanakan hingga akhir 2027. Sementara itu, Jakarta akan tetap memegang seluruh kewenangan konstitusional ibu kota, termasuk kedudukan lembaga tertinggi negara, sampai ada ketetapan presiden yang mengubahnya.
Putusan ini kini menjadi landasan hukum pasti bagi kedua wilayah, menghapus keraguan publik terkait status masing-masing, dan menegaskan bahwa Indonesia memiliki dua pusat fungsi negara yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama