Operasi Patuh 2026 Surabaya: Pelat Nomor Dimodifikasi Jadi Target Utama, Ini 15 Titik ETLE & Lokasi Rawan

 

SURABAYA, BSATUNEWS – Operasi Patuh 2026 resmi digelar serentak 8-21 Juni 2026. Di Surabaya, Polrestabes mengedepankan tilang elektronik dengan komposisi 60% ETLE, 30% tilang konvensional, dan 10% teguran. Target utama: pelanggaran pelat nomor yang menghambat kerja kamera ETLE.

"Pelat nomor yang dicopot, ditutup, dimodifikasi, atau disamarkan pakai stiker/cat akan langsung terekam ETLE. Ini jadi prioritas karena mengganggu pembacaan identitas kendaraan," tegas Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Rincian Pelanggaran yang Diincar

Jenis PelanggaranDetail Penindakan
Pelat NomorTidak dipasang, ditutup sebagian/seluruhnya, dimodifikasi, disamarkan pakai stiker, cat pilox, atau mika gelap. Termasuk pelat nomor tidak sesuai spek Polri.
Pelanggaran Lain Berbasis ETLEMenerobos lampu merah, tidak pakai helm SNI, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman, main HP saat berkendara, bonceng 3.
Konvensional 30%Balap liar, knalpot brong, berkendara di bawah umur, pengaruh alkohol, ODOL, dan pelanggaran yang butuh penanganan langsung petugas.

15 Titik Kamera ETLE Statis di Surabaya

Berikut titik yang dipastikan aktif selama Operasi Patuh 2026:

  • Simpang Jl. Ir. Soekarno - MERR
  • Simpang Jl. Raya Darmo - Jl. Dr. Soetomo
  • Jl. Ahmad Yani depan Cito Mall
  • Jl. Gunungsari
  • Jl. Basuki Rahmat depan Tunjungan Plaza
  • Simpang Jl. Kertajaya
  • Jl. Raya Diponegoro
  • Jembatan Suramadu sisi Surabaya
  • Jl. Kenjeran depan Jembatan Suroboyo
  • Simpang Jl. Mastrip - Karangpilang
  • Jl. HR Muhammad dekat Bundaran Satelit
  • Simpang Jl. Ngagel Jaya Selatan
  • Jl. Gresik - Margomulyo
  • Jl. Tunjungan
  • Jl. Embong Malang

Tambahan: 10 unit ETLE Mobile dan 5 ETLE Handheld juga disiagakan keliling Surabaya.

5 Lokasi Rawan Pelanggaran di Surabaya

Satlantas Polrestabes Surabaya memetakan lokasi ini sering terjadi pelanggaran pelat nomor & lalu lintas:

  • Kawasan Tunjungan - Embong Malang: Rawan pelat nomor dimodifikasi motor komunitas malam hari
  • Jl. Ahmad Yani - Wonokromo: Banyak pelat nomor ditutup mika gelap & melawan arus
  • MERR Gunung Anyar - Rungkut: Pelat nomor tidak dipasang & balap liar
  • Jl. Kenjeran - Tambak Wedi: Rawan pelat nomor palsu & tidak pakai helm
  • Kawasan Suramadu - Bulak: Pelat nomor dicopot saat konvoi

Catatan Penting Operasi Patuh 2026

  • Waktu: 8-21 Juni 2026, 24 jam. ETLE merekam siang-malam.
  • Denda: Pelat nomor tidak sesuai Pasal 280 UU LLAJ, denda maks Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Surat Tilang: Dikirim ke alamat sesuai STNK dalam 3x24 jam setelah pelanggaran terekam ETLE.
  • Blokir STNK: Tidak bayar denda ETLE = STNK diblokir, tidak bisa perpanjang pajak 5 tahunan.
  • Tidak Ada Razia Stasioner: 60% penindakan murni ETLE untuk cegah pungli. Hindari oknum yang mengaku bisa hapus tilang.
  • Cek Tilang: Cek status kendaraan di https://etle-korlantas.info sebelum perpanjang STNK.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengimbau warga segera normalisasi pelat nomor. "Jangan tunggu kena ETLE baru kapok. Biayanya lebih mahal dari harga pelat nomor standar," pesannya.

Penulis: Redaksi Hukum | Editor: Tim BSATUNEWS

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama