BSATUNEWS - Malang, 12 Mei 2026 – DPRD Kota Malang memberikan penjelasan resmi terkait kekhawatiran ratusan guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer, pasca terbitnya aturan pemerintah pusat yang membatasi masa penugasan mereka di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026. Pihak dewan menegaskan tidak akan ada pemberhentian massal, melainkan proses pengangkatan bertahap melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun jalur lain yang disiapkan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, usai melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Selasa (12/5/2026). Menurutnya, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar kebijakan tersebut sejatinya adalah langkah penataan sistem kepegawaian sesuai amanat Undang-Undang ASN, bukan kebijakan pemutusan hubungan kerja.
"Jangan khawatir, tidak ada satu pun guru yang akan langsung diberhentikan atau dilarang mengajar mulai 2027. Intinya: statusnya saja yang berubah, tugas dan perannya tetap berjalan demi keberlangsungan pendidikan di Malang," tegas Ginanjar di gedung DPRD Kota Malang.
Ia menjelaskan, saat ini di wilayah Kota Malang masih tercatat sekitar 200 orang guru non-ASN yang belum diangkat menjadi ASN, dari total ribuan tenaga pendidik yang ada. Berdasarkan pemantauan DPRD, seluruhnya masih aktif bertugas dan terdata resmi dalam sistem data pendidikan nasional.
Skema Pengangkatan Bertahap
Menurut penjelasan DPRD, skema penyelesaian nasib guru ini dibagi menjadi beberapa tahap, disesuaikan masa kerja, kualifikasi, dan kebutuhan sekolah:
- Pengangkatan Tahun 2026: Prioritas utama bagi guru yang sudah berstatus terdata, memiliki sertifikat pendidik, dan masa kerja panjang, akan diangkat melalui seleksi PPPK gelombang kedua dan ketiga tahun ini, sehingga per 1 Januari 2027 sudah berstatus ASN penuh.
- Skema Transisi PPPK Paruh Waktu: Bagi yang belum lolos seleksi atau belum memenuhi syarat, akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan, namun dengan beban kerja dan hak yang disesuaikan, tetap sah mengajar di sekolah negeri.
- Pengangkatan Bertahap 2027–2028: Kuota tambahan akan terus dibuka setiap tahun sampai seluruh tenaga pendidik yang layak dan dibutuhkan terakomodir, tidak ada batasan waktu kaku selagi masih dibutuhkan sekolah.
Pihaknya juga memastikan, Pemkot Malang sudah mengusulkan tambahan kuota formasi ke pusat, agar proses ini berjalan cepat dan tidak mengganggu proses belajar mengajar siswa. Seluruh biaya dan tunjangan tetap ditanggung negara dan anggaran daerah.
Jaminan Kesejahteraan & Kejelasan Status
Ginanjar menambahkan, perubahan status ini justru membawa dampak positif bagi kesejahteraan. Setelah menjadi PPPK/ASN, mereka berhak atas gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta jaminan sosial ketenagakerjaan yang jauh lebih pasti dibandingkan status honorer sebelumnya.
"Ini bukan ancaman, tapi solusi. Selama puluhan tahun guru honorer berjuang tanpa kepastian hak, sekarang negara memberikan jalan keluar bertahap. Kami dari DPRD akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran atau penundaan proses ini," tambahnya.
DPRD juga mengimbau seluruh guru non-ASN tetap tenang, terus berprestasi, dan mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan, serta bersiap mengikuti seleksi yang dibuka pemerintah. Pihaknya akan membuka posko aduan jika ada hal yang tidak jelas atau ada perlakuan tidak adil dalam proses penataan ini.
Sebagai informasi, kebijakan serupa juga diterapkan di seluruh Indonesia, dengan prinsip utama: penataan bertahap, tanpa pemutusan hubungan kerja massal, dan tetap menjamin kelancaran layanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan negeri.
Penulis: Tim Redaksi Bsatunews | Sumber: DPRD Kota Malang, Dinas Pendidikan Kota Malang
.png)
.png)