Agama
Haji 2026: Skema Khusus Lansia & Risiko Tinggi Sah Secara Syariat, Kemenhaj Tegaskan Nilai Ibadah Tetap Utuh
Jakarta, 18 Mei 2026 – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan kebijakan khusus bernama Murur — di mana jemaah lansia dan kelompok berisiko tinggi langsung bergerak dari Arafah menuju Mina tanpa berhenti lama atau bermalam di Muzdalifah — sah secara syariat dan tidak mengurangi sedikit pun nilai ibadah haji yang dilaksanakan.
Kebijakan ini disusun demi menjamin keamanan, kesehatan, dan kenyamanan jemaah yang kondisi fisiknya rentan, terutama di tengah cuaca panas dan kepadatan di wilayah Masyair. Seluruh ketentuan telah dikaji secara mendalam dan mendapat persetujuan dari para ulama serta mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Prinsip Rukhsah dalam Hukum Islam
Dalam penjelasan resmi yang disampaikan tim syariah Kemenhaj, kebijakan ini berlandaskan prinsip rukhsah (kemudahan) yang diakui dalam hukum Islam. Rukhsah diperbolehkan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ketentuan standar karena alasan kesehatan atau usia lanjut.
Siapa Saja yang Qualify dengan Skema Murur?
Penerapan skema ini ditujukan secara khusus bagi beberapa kelompok berikut:
✅ Kelompok Penerima Skema Khusus Murur
- Jemaah berusia di atas 60 tahun
- Penyandang penyakit kronis
- Kelompok berisiko tinggi secara medis
- Pendamping resmi jemaah yang termasuk dalam kategori di atas
Tujuan utama penerapan skema Murur adalah menghindari risiko kelelahan berlebih, dehidrasi, atau gangguan kesehatan lain yang bisa timbul akibat berjalan kaki lama atau menunggu berjam-jam di wilayah Muzdalifah yang padat dan suhunya tinggi di tengah malam hari.
📋 Alur Skema Murur
1. Jemaah melaksanakan wukuf di Arafah sesuai waktu yang telah ditentukan
2. Setelah Maghrib, jemaah langsung berpindah dari Arafah menuju Mina
3. Tanpa berhenti lama atau bermalam di Muzdalifah
4. Jemaah langsung melaksanakan pelemparan jumrah Aqabah di Mina
5. Seluruh rangkaian ibadah tetap sah dan sempurna secara syariat
Peringatan Kemenhaj Soal Jalur Haji Tidak Resmi
Di sisi lain, Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar hanya mendaftar dan mengikuti layanan haji melalui jalur resmi yang dikelola pemerintah. Hingga saat ini, tercatat 70.758 calon jemaah sudah terdaftar sah dan masuk dalam daftar antrean resmi.
⚠️ Waspada Haji Palsu!
Masyarakat diminta mewaspadai dan menjauhi segala bentuk jasa, perwakilan, atau penawaran haji tidak resmi, karena berisiko penipuan, biaya mahal, hingga tidak terjaminnya keamanan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.
Penyelenggaraan Haji 2026 Dimatangkan
Penyelenggaraan Haji 2026 terus dipersiapkan secara matang, baik dari sisi fasilitas, kesehatan, maupun bimbingan ibadah, agar seluruh jemaah dapat menunaikan rukun Islam kelima dengan tenang, selamat, dan beribadah sesuai tuntunan syariat.
Kemenhaj memastikan seluruh jemaah, termasuk kelompok lansia dan berisiko tinggi, akan mendapatkan pelayanan terbaik dengan fasilitas kesehatan yang memadai, pendampingan profesional, serta akses transportasi yang aman dan nyaman selama rangkaian ibadah haji berlangsung.
Redaksi Bsatunews
#Haji2026#SkemaMurur#Kemenhaj#HajiLansia#Rukhsah#FatwaMUI#HajiSah#Arafah#Mina#Muzdalifah#HajiResmi#BSATUnews
.png)