Gubernur Khofifah dan Pj. Komisaris PT Petrogas Jatim Utama Mangkir Sidang Perdana Gugatan Dugaan Korupsi di PN Surabaya


BSATUNEWS - Surabaya, 16 Mei 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Penjabat (Pj.) Komisaris PT Petrogas Jatim Utama diketahui tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat pagi (16/5). Keduanya sebelumnya telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir serta memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB ini menjadi sorotan publik, karena merupakan tahap awal penyelesaian hukum atas dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Kejaksaan Tinggi Jatim sebagai penggugat telah memanggil kedua pihak selaku pihak terkait dan bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan, namun hingga persidangan dibuka, keduanya maupun kuasa hukum yang ditunjuk belum terlihat hadir di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa panggilan telah disampaikan sesuai prosedur hukum dan tenggat waktu yang ditetapkan. “Pemanggilan sudah dilakukan secara sah dan patut. Namun hingga saat persidangan dibuka, para tergugat belum hadir dan belum ada pemberitahuan resmi mengenai alasan ketidakhadiran maupun permohonan penundaan,” ujar hakim dalam keterangannya di ruang sidang.


Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini berawal dari temuan pemeriksaan yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset, transaksi usaha, dan perjanjian kerja sama yang dilakukan PT Petrogas Jatim Utama pada kurun waktu tertentu. Kejaksaan menilai perbuatan tersebut merugikan keuangan daerah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta pertanggungjawaban serta pemulihan kerugian negara.

Khofifah Indar Parawansa selaku kepala daerah yang membawahi perusahaan milik pemerintah provinsi, dan Pj. Komisaris sebagai pimpinan pengawas perusahaan, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena dianggap memiliki peran dan wewenang dalam pengambilan keputusan serta pengawasan operasional perusahaan.

Terkait ketidakhadiran ini, majelis hakim memberikan waktu tambahan dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan persidangan tetap dilanjutkan atau penjadwalan ulang jika ada alasan yang sah dan dapat diterima. Pihak kejaksaan menegaskan akan tetap menuntut proses hukum berjalan dan meminta hakim untuk memutuskan sesuai ketentuan perundang-undangan, meskipun pihak tergugat tidak hadir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gubernur Khofifah maupun manajemen PT Petrogas Jatim Utama terkait alasan mengapa tidak memenuhi panggilan sidang tersebut. Publik dan berbagai elemen masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya, sekaligus menilai langkah ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan dibacakan keputusan penjadwalan atau kelanjutan agenda pada minggu depan, sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Redaksi : Bsatunews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama