Pemkab Bojonegoro Verifikasi 5.610 Anak Tidak Sekolah, Siapkan Berbagai Bantuan agar Kembali Bersekolah

 

BSATUNEWS BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Dinas Pendidikan, tengah melakukan verifikasi mendalam terhadap data 5.610 anak usia sekolah yang tercatat masuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS) pada awal tahun 2026. Angka ini menjadi perhatian utama, dan pemerintah telah menyiapkan berbagai skema bantuan, beasiswa, hingga pendidikan kesetaraan agar anak-anak tersebut kembali mendapatkan hak pendidikannya.

5.610 Anak Tidak Sekolah terdata di Bojonegoro awal 2026. Pemkab targetkan turun di bawah 4.000 anak pada akhir tahun dan tuntas 2027.

📌 Asal Data & Proses Verifikasi

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Bojonegoro, Agus Anshori, menjelaskan angka 5.610 anak berasal dari integrasi data nasional: Data Pokok Pendidikan (Dapodik), EMIS, dan data kependudukan Dinas Dukcapil. Karena datanya dinamis dan bisa berubah, tim dinas pendidikan bersama operator sekolah dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran, alasan tidak bersekolah, dan kondisi masing-masing anak.

"Kami pastikan mana yang benar-benar putus sekolah, mana yang pindah domisili, sakit, atau memang berhenti atas alasan ekonomi dan sosial. Verifikasi ini wajib agar penanganan tepat sasaran."Agus Anshori, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Bojonegoro

📌 Penyebab Utama: Ekonomi, Pernikahan Dini & Bekerja

Dari hasil pengecekan awal, alasan terbanyak anak tidak bersekolah adalah:

  • Kondisi ekonomi keluarga sulit, sehingga anak harus bekerja membantu penghasilan
  • Pernikahan dini, terutama bagi anak perempuan usia SMP/SMA
  • Kurang motivasi belajar dan putus sekolah di tengah jalan
  • Pindah tempat tinggal tapi tidak mendaftar ulang
  • Keterbatasan akses transportasi ke sekolah
"Ini pekerjaan rumah besar. Tanpa kolaborasi, sulit angka ini turun drastis. Kami targetkan penurunan signifikan sampai akhir tahun."Anwar Mukhtadho, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro

Kepala Dinas Pendidikan Anwar Mukhtadho menegaskan persoalan ini bukan hanya urusan dinas pendidikan, tapi butuh kerja sama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, hingga peran tokoh masyarakat dan agama.

📌 Langkah & Program Penanganan Siap Dijalankan

Pemkab Bojonegoro sudah menyusun paket solusi lengkap, meliputi:

  • Bantuan Beasiswa & Biaya Pendidikan: Subsidi penuh uang sekolah, buku, seragam, dan uang saku bagi keluarga kurang mampu. Diambil dari APBD dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperluas cakupannya.
  • Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C): Bagi yang sudah putus lama, disalurkan ke PKBM agar tetap bisa mendapatkan ijazah setara SD, SMP, atau SMA tanpa harus masuk kelas biasa.
  • Sekolah Inklusi & Kelas Jarak Jauh: Khusus daerah pelosok, desa terpencil, atau anak yang sakit fisik, disiapkan pendampingan dan pembelajaran di rumah/kelompok kecil.
  • Pencegahan Putus Sekolah: Kepala sekolah diminta bertanggung jawab penuh; jika ada siswa berhenti, sekolah wajib menjemput kembali. Kepala sekolah yang gagal menekan angka putus sekolah terancam tidak diperpanjang masa jabatan atau diganti.
  • Angkutan Pelajar Gratis: Diperluas jangkauannya agar anak dari desa jauh tidak terhalang biaya transportasi, sudah diterapkan di 12 kecamatan sejak awal tahun.
"Setiap anak punya hak belajar. Tidak boleh ada alasan apapun membuat mereka kehilangan kesempatan itu. Kami siapkan semua fasilitas dan bantuan sampai mereka tamat."Setyo Wahono, Bupati Bojonegoro

📌 Capaian Sementara

Berdasarkan data per akhir Mei 2026, dari 5.610 anak, sekitar 410 anak sudah berhasil dikembalikan ke sekolah atau masuk pendidikan kesetaraan. Target utama tahun ini: menurunkan jumlah ATS menjadi di bawah 4.000 anak, dan habis total pada akhir 2027 sesuai target nasional.

PeriodeJumlah ATSKeterangan
Awal Januari 20265.610 anakData awal verifikasi
Akhir Mei 20265.200 anak410 anak kembali bersekolah
Target Des 2026< 4.000 anakTarget penurunan Pemkab

Pemkab mengimbau warga melapor jika mengetahui ada anak usia 7–18 tahun yang tidak bersekolah, bisa menghubungi Dinas Pendidikan atau dinas sosial setempat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama