Bea Cukai Jatim I Ungkap Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp10,8 Miliar, Gudang di Surabaya-Sidoarjo Digerebek

 

SURABAYA, BSATUNEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal skala besar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dari operasi yang digelar akhir pekan lalu, petugas menyita ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal. Lokasi pertama berada di kawasan Surabaya Timur, sementara lokasi kedua di wilayah industri Sidoarjo. Operasi dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai melakukan pengintaian selama beberapa pekan.

"Ini merupakan komitmen kami dalam program Gempur Rokok Ilegal. Peredaran barang kena cukai ilegal sangat merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri yang taat aturan," tegas Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa rokok berbagai merek yang dikemas tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu. Total barang bukti mencapai lebih dari 1,2 juta batang rokok atau setara ribuan bungkus.

Data Penindakan Bea Cukai Jatim I

  • Lokasi: 1 Gudang di Surabaya & 1 Gudang di Sidoarjo
  • Waktu: Operasi akhir pekan, 6-7 Juni 2026
  • Barang Bukti: ± 1,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek
  • Potensi Kerugian Negara: Rp10,8 Miliar
  • Status: Barang bukti diamankan, pelaku masih didalami

Bea Cukai menjelaskan, modus yang digunakan adalah memproduksi dan mengedarkan rokok polos tanpa pita cukai ke toko-toko kelontong di Jatim. Harga jualnya jauh di bawah pasaran karena tidak membayar cukai kepada negara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai Jatim I mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Ciri-cirinya: tidak ada pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat bisa lapor ke saluran resmi Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal.

Reporter: Tim Hukum BSATUNEWS | Editor: Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama