Gus Idris Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Kasus "Sumpah Pocong"

 

Selasa, 10 Juni 2026
10:45 WIB
Redaksi BSATU NEWS

BSATUNEWS MALANG - Muhammad Idris Al-Marbawy alias Gus Idris, 51 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh Satres PPA & PPO Polres Malang, Selasa, 9 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Penetapan ini terkait konten “Sumpah Pocong” yang viral sejak awal 2026.

Data Utama Tersangka

Profil Muhammad Idris Al-Marbawy

  • Nama LengkapMuhammad Idris Al-Marbawy alias Gus Idris
  • Usia51 Tahun
  • ProfesiTokoh agama, pendakwah, budayawan, pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah
  • PopularitasKonten kreator populer di Jawa Timur dengan basis pengikut luas
  • Catatan HukumPernah dipenjara pada 2024 dalam kasus penyebaran berita bohong/hoaks

Kronologi Lengkap: Februari – Juni 2026

Kasus ini bermula dari pengakuan korban dan menjadi perhatian nasional karena melibatkan tokoh agama yang kerap membuat konten bernuansa religius.

Februari 2026

Korban berinisial SN curhat di Instagram. Ia mengaku diajak syuting konten "Sumpah Pocong" di sebuah rumah di wilayah Pakis, Kabupaten Malang. Saat proses syuting, korban dipijat dan mengalami sentuhan fisik yang tidak diinginkan pada area sensitif. Korban kemudian berhasil kabur dari lokasi.

Awal 2026

Konten "Sumpah Pocong" Gus Idris menjadi viral di berbagai platform. Pasca-cuitan SN, muncul sejumlah pengakuan dari korban lain yang mengaku mengalami modus serupa.

12 Maret 2026

SN secara resmi melapor ke Polres Malang. Hingga saat ini total terdapat 2 korban yang telah membuat laporan polisi. Lebih dari 10 saksi telah dimintai keterangan oleh Satres PPA & PPO Polres Malang.

Mei 2026

Status penanganan kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Malang menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

8 Juni 2026

Penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum Gus Idris berdasarkan alat bukti, keterangan korban, dan keterangan saksi.

9 Juni 2026, 08:30 WIB

Muhammad Idris Al-Marbawy alias Gus Idris secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan pertama sebagai tersangka tidak dihadiri dengan alasan kondisi kesehatan sakit.

10 Juni 2026, 10:45 WIB

Status terkini: Tersangka belum ditahan. Penyidik Polres Malang menyatakan akan melayangkan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Fakta Penting & Modus Operandi

Berdasarkan keterangan Satres PPA & PPO Polres Malang, terungkap sejumlah fakta penting terkait modus yang digunakan tersangka:

  1. Modus Tawaran Kerja: Tersangka diduga menawarkan pekerjaan sebagai model atau talent untuk syuting dengan iming-iming bayaran tinggi kepada sejumlah korban.
  2. Lokasi Tertutup: Proses syuting konten dilakukan di lokasi tertutup, yakni sebuah rumah pribadi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk menghindari pengawasan pihak luar.
  3. Kedok Konten Agama: Tersangka menggunakan kedok pembuatan konten bernuansa agama dan spiritual seperti “Sumpah Pocong” untuk melancarkan aksinya dan membangun kepercayaan.
  4. Tindakan Kekerasan Seksual: Korban mengalami sentuhan fisik di area sensitif dengan dalih bagian dari adegan atau ritual untuk kebutuhan konten.
  5. Ancaman kepada Korban: Tersangka diduga melakukan ancaman agar para korban tidak melapor atau membongkar kejadian tersebut kepada pihak berwajib maupun publik.
!
Reaksi Publik: Tagar #GusIdrisTersangka menjadi trending topic di media sosial X dan TikTok. DPRD Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Jawa Timur meminta kepolisian memproses kasus ini secara tegas, transparan, dan profesional.

Status Hukum per 10 Juni 2026 10:45 WIB

Perkembangan Proses Hukum

  • Pasal yang DijeratPasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
  • Ancaman PidanaPidana penjara paling lama 9 tahun
  • Status TersangkaSudah ditetapkan tersangka sejak 9 Juni 2026, belum dilakukan penahanan
  • Jumlah Pelapor2 orang korban resmi melapor, 10+ saksi telah diperiksa
  • Sikap Kuasa HukumKuasa hukum Gus Idris membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya
  • Langkah SelanjutnyaPolres Malang akan melakukan pemanggilan kembali untuk pemeriksaan sebagai tersangka
"Kami sudah menetapkan Muhammad Idris Al-Marbawy sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Kami akan memanggil yang bersangkutan kembali untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat."
— AKP Yulistiana Sri Iriana, Kasatres PPA Polres Malang

Dampak & Sorotan Publik

Kasus ini menjadi berita utama di Jawa Timur dan nasional. Penetapan Gus Idris sebagai tersangka memicu gelombang tuntutan keadilan dari masyarakat dan aktivis perlindungan perempuan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PPPA memastikan akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum serta psikologis penuh bagi para korban. Publik mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu mengingat tersangka adalah tokoh agama yang memiliki pengaruh besar di masyarakat dan memiliki catatan pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya pada 2024.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi turut menyoroti kasus ini sebagai momentum penegakan UU TPKS terhadap siapa pun, termasuk tokoh publik dan agama.

Radaksi Bsatunews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama