BSATUNEWS MALANG - Muhammad Idris Al-Marbawy alias Gus Idris, 51 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh Satres PPA & PPO Polres Malang, Selasa, 9 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Penetapan ini terkait konten “Sumpah Pocong” yang viral sejak awal 2026.
Data Utama Tersangka
Profil Muhammad Idris Al-Marbawy
- Nama LengkapMuhammad Idris Al-Marbawy alias Gus Idris
- Usia51 Tahun
- ProfesiTokoh agama, pendakwah, budayawan, pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah
- PopularitasKonten kreator populer di Jawa Timur dengan basis pengikut luas
- Catatan HukumPernah dipenjara pada 2024 dalam kasus penyebaran berita bohong/hoaks
Kronologi Lengkap: Februari – Juni 2026
Kasus ini bermula dari pengakuan korban dan menjadi perhatian nasional karena melibatkan tokoh agama yang kerap membuat konten bernuansa religius.
Korban berinisial SN curhat di Instagram. Ia mengaku diajak syuting konten "Sumpah Pocong" di sebuah rumah di wilayah Pakis, Kabupaten Malang. Saat proses syuting, korban dipijat dan mengalami sentuhan fisik yang tidak diinginkan pada area sensitif. Korban kemudian berhasil kabur dari lokasi.
Konten "Sumpah Pocong" Gus Idris menjadi viral di berbagai platform. Pasca-cuitan SN, muncul sejumlah pengakuan dari korban lain yang mengaku mengalami modus serupa.
SN secara resmi melapor ke Polres Malang. Hingga saat ini total terdapat 2 korban yang telah membuat laporan polisi. Lebih dari 10 saksi telah dimintai keterangan oleh Satres PPA & PPO Polres Malang.
Status penanganan kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Malang menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum Gus Idris berdasarkan alat bukti, keterangan korban, dan keterangan saksi.
Muhammad Idris Al-Marbawy alias Gus Idris secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan pertama sebagai tersangka tidak dihadiri dengan alasan kondisi kesehatan sakit.
Status terkini: Tersangka belum ditahan. Penyidik Polres Malang menyatakan akan melayangkan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Fakta Penting & Modus Operandi
Berdasarkan keterangan Satres PPA & PPO Polres Malang, terungkap sejumlah fakta penting terkait modus yang digunakan tersangka:
- Modus Tawaran Kerja: Tersangka diduga menawarkan pekerjaan sebagai model atau talent untuk syuting dengan iming-iming bayaran tinggi kepada sejumlah korban.
- Lokasi Tertutup: Proses syuting konten dilakukan di lokasi tertutup, yakni sebuah rumah pribadi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk menghindari pengawasan pihak luar.
- Kedok Konten Agama: Tersangka menggunakan kedok pembuatan konten bernuansa agama dan spiritual seperti “Sumpah Pocong” untuk melancarkan aksinya dan membangun kepercayaan.
- Tindakan Kekerasan Seksual: Korban mengalami sentuhan fisik di area sensitif dengan dalih bagian dari adegan atau ritual untuk kebutuhan konten.
- Ancaman kepada Korban: Tersangka diduga melakukan ancaman agar para korban tidak melapor atau membongkar kejadian tersebut kepada pihak berwajib maupun publik.
Status Hukum per 10 Juni 2026 10:45 WIB
Perkembangan Proses Hukum
- Pasal yang DijeratPasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Ancaman PidanaPidana penjara paling lama 9 tahun
- Status TersangkaSudah ditetapkan tersangka sejak 9 Juni 2026, belum dilakukan penahanan
- Jumlah Pelapor2 orang korban resmi melapor, 10+ saksi telah diperiksa
- Sikap Kuasa HukumKuasa hukum Gus Idris membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya
- Langkah SelanjutnyaPolres Malang akan melakukan pemanggilan kembali untuk pemeriksaan sebagai tersangka
Dampak & Sorotan Publik
Kasus ini menjadi berita utama di Jawa Timur dan nasional. Penetapan Gus Idris sebagai tersangka memicu gelombang tuntutan keadilan dari masyarakat dan aktivis perlindungan perempuan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PPPA memastikan akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum serta psikologis penuh bagi para korban. Publik mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu mengingat tersangka adalah tokoh agama yang memiliki pengaruh besar di masyarakat dan memiliki catatan pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya pada 2024.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi turut menyoroti kasus ini sebagai momentum penegakan UU TPKS terhadap siapa pun, termasuk tokoh publik dan agama.
Radaksi Bsatunews
