BSATUNEWS SUMENEP – Ratusan bahkan ribuan guru honorer di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengancam akan berhenti mengajar jika pemerintah tidak segera memberikan kepastian status dan pengangkatan sesuai aturan nasional sebelum penghapusan sistem honorer berlaku penuh pada tahun 2027 mendatang. Ancaman ini disampaikan setelah pengabdian puluhan tahun yang mereka berikan justru terancam hilang tanpa kejelasan masa depan.
📌 Latar Belakang: Aturan Nasional & Ketidakpastian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, status tenaga honorer akan dihapus sepenuhnya mulai 1 Januari 2027. Semua tenaga pendidik non-ASN wajib dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, atau status lain yang ditetapkan negara.
Guru yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 masih boleh bertugas sampai akhir tahun ini, namun setelah itu tidak ada lagi posisi "guru honorer".
Di Sumenep sendiri, tercatat 464 guru honorer aktif yang tersebar dari wilayah daratan hingga pulau-pulau terluar, belum mendapatkan kepastian nasib. Sebagian besar sudah mengabdi lebih dari 10 hingga 15 tahun, bahkan ada yang mencapai 20 tahun lebih, namun belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK.
📌 Suara Guru: Mengabdi Lama, Nasib Masih Menggantung
Salah satu yang menyuarakan keprihatinan adalah Moh. Abbas (42 tahun), guru honorer di SMP Negeri 1 Ambunten. Sudah 15 tahun ia mengajar, 13 tahun sebagai guru Bimbingan Konseling dan 2 tahun terakhir mengampu Bahasa Madura serta TIK. Ia memiliki ijazah sarjana, sertifikat pendidik, dan selalu aktif dalam tugas, namun belum juga diangkat.
"Saya sudah coba seleksi PPPK berkali-kali, reguler maupun paruh waktu. Syarat lengkap, masa kerja panjang, punya sertifikat, tapi tidak lolos. Anehnya, ada yang baru 3 tahun mengajar, belum punya sertifikat, malah diterima. Bahkan ada bekas murid saya sekarang sudah jadi PPPK, sementara saya masih begini."Moh. Abbas, Guru Honorer SMPN 1 Ambunten
"Saya akan berhenti. Biar sekalian saja tidak menyentuh dunia pendidikan lagi. Rasanya sakit hati, sudah mengabdi belasan tahun tapi nasib digantung terus. Kalau begini caranya, lebih baik berhenti sebelum dipecat aturan negara."Moh. Abbas
Kondisi serupa dirasakan ratusan rekannya. Keluhan utama:
- Seleksi PPPK paruh waktu akhir 2025 lebih banyak menerima guru SD, sementara guru SMP/SMA hampir tidak terakomodasi.
- Banyak guru lama terlewat, padahal Dinas Pendidikan Sumenep sudah mengusulkan nama mereka ke pusat sejak Oktober 2025, namun belum ada jawaban.
- Pembayaran honor mulai sulit karena dana BOS tidak lagi boleh dipakai membayar honorer mulai 2026, sementara anggaran daerah terbatas.
📌 Dampak: Sumenep Terancam Krisis Guru
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan, mengakui kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Tahun depan saja ada 91 guru ASN yang pensiun, ditambah perpindahan tugas, kebutuhan tenaga pengajar makin besar. Jika ratusan honorer mundur atau tidak dilanjutkan, kekosongan guru tak terelakkan, terutama di daerah kepulauan dan pelosok yang sulit didatangi guru baru.
"Kami sudah usulkan, tapi kuota pusat terbatas. Kami paham keluhan mereka, mereka pahlawan pendidikan di sini. Tanpa mereka, sekolah di desa dan pulau sudah lama tutup."Moh. Iksan, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep
📌 Tuntutan & Harapan
Para guru menuntut:
- Pengangkatan sesuai masa kerja dan aturan nasional, tanpa syarat seleksi ulang bagi yang sudah mengabdi ≥10 tahun.
- Pemerintah daerah dan pusat segera merespons usulan pengangkatan PPPK yang sudah dikirim.
- Kepastian pembayaran sampai status jelas, agar tetap bisa mengajar sampai akhir tahun.
Mereka menegaskan: pengabdian bukan hanya soal mengajar, tapi menjaga pendidikan anak-anak Madura tetap berjalan. Namun batas kesabaran sudah habis. Jika sampai Desember 2026 belum ada kepastian, mundur adalah jalan yang dipilih demi harga diri.
📌 Tanggapan Pihak Terkait
Pemerintah pusat lewat Kemendikdasmen menegaskan tidak ada PHK massal, namun pengalihan status harus bertahap sesuai kuota dan formasi yang disetujui Kementerian PANRB. Namun bagi guru di daerah seperti Sumenep, janji itu belum terasa nyata.
Saat ini, rencana pertemuan antara perwakilan guru, Dinas Pendidikan, dan Pemkab Sumenep sedang disiapkan minggu depan, berharap ada jalan tengah sebelum keputusan mundur benar-benar diambil secara massal.

