Kronologi Kejadian
Peristiwa mencekam ini terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, tepat pukul 01.28 WIB. Mobil Honda Brio dengan nomor polisi L 1184 ADT yang dikemudikan oleh J.S, 36 tahun, warga Kalijudan Indah Mulyorejo, melaju dengan kecepatan sangat tinggi dari arah Barat ke Timur.
Berdasarkan rekaman CCTV yang kini viral di media sosial, mobil tersebut hilang kendali sesaat setelah melintasi puncak flyover. Kendaraan kemudian menabrak pembatas beton jembatan hingga pecah berkeping-keping dan terjun bebas dalam kondisi terbalik ke area taman di bawah Flyover Gubeng.
Warga sekitar yang mendengar suara ledakan keras saat mobil menghantam tanah langsung melapor ke command center 112. Tim penyelamatan gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Satlantas tiba di lokasi hanya dalam waktu 4 menit setelah laporan diterima.
Proses Evakuasi Dramatis
Saat tim penyelamat tiba, pemandangan di lokasi sangat mengenaskan. Mobil dalam kondisi ringsek total. Ajaibnya, pengemudi J.S masih dalam keadaan sadar namun terlihat marah-marah dan sempat melawan petugas saat akan dievakuasi. Bau alkohol menyengat tercium kuat dari dalam kendaraan.
Penumpang wanita yang identitasnya belum lengkap juga berhasil dikeluarkan dari kendaraan. Keduanya mengalami luka memar, lecet di sekujur tubuh, serta syok berat. Dengan pengawalan ketat petugas, keduanya langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya untuk mendapatkan perawatan intensif.
Fakta Hasil Investigasi
Hasil pemeriksaan awal dan tes darah oleh tim medis RS Bhayangkara memastikan bahwa pengemudi dan penumpang positif mengonsumsi alkohol dalam kadar tinggi. Dari olah TKP, polisi menyimpulkan kecepatan kendaraan saat kejadian mencapai 90-110 km/jam, jauh melampaui batas kecepatan maksimal di Flyover Gubeng yakni 40 km/jam. Kondisi jalan saat kejadian diketahui kering dan arus lalu lintas lancar.
Kotak Fakta Kejadian
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, J.S kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Saat ini SIM dan STNK milik tersangka telah disita pihak kepolisian, sementara mobil Honda Brio yang ringsek dijadikan barang bukti dan diamankan di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.
Peringatan Keras Walikota Surabaya
Menanggapi insiden ini, Walikota Surabaya menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi bukti nyata bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk dan ngebut. Pemkot bersama Polrestabes akan memperketat operasi cek alkohol pada malam hari, terutama di pusat kota dan kawasan flyover/jalur rawan kecelakaan.
Kondisi Terkini Korban
Hingga berita ini diturunkan, kondisi pengemudi J.S dan penumpang wanita dinyatakan stabil dan masih dalam perawatan intensif di RS Bhayangkara Surabaya. Keduanya masih mengalami trauma dan menjalani observasi lebih lanjut oleh tim dokter.
Redaksi BSATUNEWS

