BSATUNEWS MALANG – Dinas Kesehatan Kota Malang mendesak percepatan perizinan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan, baru 21 dapur yang mengantongi izin resmi lengkap.
Izin Wajib SPPG: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Perizinan ini krusial untuk keamanan pangan anak-anak. Dapur yang belum berizin IPAL berpotensi mencemari lingkungan,” tegas Kepala Dinkes Kota Malang. Pihaknya bersama DPUPRPKP membuka pendampingan bagi 66 SPPG yang masih berproses.
Data Lapangan MBG Kota Malang
- Target 87 SPPG, baru 21 yang berizin lengkap.
- 77 SPPG sudah operasional melayani SD, SMP, SMA, ibu hamil, dan balita.
- Kendala utama: IPAL dan SLHS. Beberapa dapur sempat disuspensi Mei lalu karena limbah belum terkelola.
- Nol kasus keracunan tercatat hingga Juni 2026.
- Capaian penerima manfaat masih 16% dari target 3B.
Pemkot Malang menegaskan tidak ada penutupan dapur. Evaluasi dilakukan untuk memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN). Satu unit SPPG butuh anggaran sekitar Rp2 miliar.
Dinkes menargetkan 87 SPPG berizin semua sebelum Agustus 2026 agar program MBG jalan optimal saat tahun ajaran baru.
Sumber berita terkait:
1. Dinas Kesehatan Kota Malang
2. Info Malangan, 4 Juni 2026
3. Radar Malang, 8 Juni 2026
1. Dinas Kesehatan Kota Malang
2. Info Malangan, 4 Juni 2026
3. Radar Malang, 8 Juni 2026
