BSATUNEWS - SURABAYA Jawa Timur resmi naik kelas dalam urusan mitigasi bencana. Pemprov Jatim mengesahkan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana Berbasis Pencegahan dan Ketahanan Iklim, Senin 8 Juni 2026.
Berbeda dari regulasi sebelumnya yang fokus pada respons darurat, Perda baru ini menekankan pencegahan, kesiapsiagaan, dan pemulihan berkelanjutan. Gubernur Jawa Timur menyebut ini sebagai langkah “Jatim Resilien 2026”.
JATIM RESILIEN 2026: SIAP, INKLUSIF, BERKELANJUTAN!
5 Poin Kunci Perda No.1 Tahun 2026
- Kolaborasi Pentahelix Wajib
Penanggulangan bencana harus melibatkan 5 unsur: pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat. Swasta wajib punya rencana kontingensi jika beroperasi di daerah rawan. - Teknologi + Kearifan Lokal
Perda mendorong integrasi sistem peringatan dini berbasis AI & IoT dengan pengetahuan lokal seperti pranata mangsa, mitigasi berbasis budaya Tengger, Osing, dan Madura. - Inklusif untuk Disabilitas & Kelompok Rentan
Setiap posko, jalur evakuasi, dan edukasi kebencanaan wajib ramah disabilitas, lansia, anak, dan ibu hamil. Data kelompok rentan jadi basis perencanaan. - Anggaran Berbasis Risiko
APBD kabupaten/kota wajib mengalokasikan dana mitigasi berdasarkan peta risiko BMKG & BNPB, bukan lagi “kalau ada bencana baru cair”. - Sanksi untuk Kelalaian
Pelaku usaha atau pejabat yang lalai menyiapkan mitigasi di wilayah kerjanya bisa kena sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Kepala BPBD Jatim menyatakan Perda ini merespons laporan IPCC bahwa Jatim masuk 5 provinsi paling rawan krisis iklim: banjir rob, kekeringan, hingga cuaca ekstrem. “Kita gak bisa lagi cuma reaktif. Harus preventif dan kolaboratif,” ujarnya.
Sumber berita terkait:
Spektrum Radio Jatim via Radio Patria, 8 Juni 2026
Spektrum Radio Jatim via Radio Patria, 8 Juni 2026
Tags
KEMANUSIAAN

