BSATUNEWS SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memastikan tunjangan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibayarkan mulai awal hingga paling lambat Juli 2026. Pencairan akan dilakukan bersamaan dengan gaji pokok bulan Juli.
Acuan Pencairan Tahun Sebelumnya
Mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya cair di bulan Juni–Juli. Pada 2024, pencairan dimulai 3 Juni 2024. Sementara tahun 2025, PT Taspen memastikan gaji ke-13 cair mulai 2 Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Jika mengacu pada PP 11/2025, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni. Jika belum dapat dibayarkan, maka disalurkan setelah bulan Juni
Siapa Saja Penerimanya?
Pemberian gaji ke-13 berlaku bagi berbagai kelompok aparatur negara, antara lain:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
Mekanisme Penyaluran
Untuk ASN aktif di lingkungan Pemkot Surabaya, gaji ke-13 akan disalurkan melalui bendahara instansi masing-masing. Sementara bagi pensiunan, pembayaran dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan dihitung berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026
Oleh Redaksi BSATUNEWS | 9 Juni 2026, 19:30 WIB

