Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penghentian penyidikan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi, Kamis (15/1).
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya dalam perkara tersebut, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Selain pelimpahan berkas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka lainnya.
